Polres Madina Sikat Pelaku Curanmor 

pelaku curanmor

topmetro.news – Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) berhasil mengamankan PPL (22) seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) warga desa Ipar Bondar kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina, Kamis (20/1/2022) sore, sekira pukul 18.00 wib.

PPL Tersangka curanmor yang selama ini telah meresahkan warga, diciduk anggota Satreskrim Polres Madina yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Arianto Lumban Toruan, SH setelah mencuri septor merk Suzuki Satria F milik korban Mulia (38) warga Desa Gunung Tua Julu Kecamatan Panyabungan pada tanggal 17 Januari 2022 lalu, sekira pukul 01.00 wib dini hari.

Kapolres Madina, AKBP H Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, Sik, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, SH, MH kepada Topmetro.News membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap PPL (22) warga desa Ipar Bondar Kecamatan Panyabungan terkait kasus curanmor.

“Penangkapan terhadap tersangka PPL, setelah korban membuat laporan ke Polres Madina Nomor LP/ 17 / I /2022/SU/ Res Madina, tgl 20 Januari 2022. Setelah menerima laporan dari korban dan mendengarkan keterangan para saksi. Tim Jatanras Satreskrim Polres Madina yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Arianto Lumban Toruan, SH langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.

Maka berdasarkan hasil olah TKP serta informasi dari warga, sekira pukul 18.00 wib, tim Jatanras Satreskrim Polres berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku PPL  beserta barang bukti 1 (satu) unit sepada motor merk Suzuki Satria F tanpa nomor polisi.
Kemudian tambahnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Madina untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment